Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 (Terbaru)
Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali memperbarui jadwal tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Perubahan ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025. Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal terbaru, detail tahapan, serta tips penting yang wajib diketahui para pelamar.
Jadwal Resmi Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Tahapan | Jadwal Semula | Jadwal Terbaru |
---|---|---|
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi | 7 – 20 Agustus 2025 | 7 – 25 Agustus 2025 |
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB | 21 – 25 Agustus 2025 | 26 – 30 Agustus 2025 |
Pengumuman Seleksi | 1 – 5 September 2025 | 2 – 6 September 2025 |
Pendaftaran Seleksi | 6 – 20 September 2025 | 7 – 22 September 2025 |
Seleksi Administrasi | 21 – 30 September 2025 | 23 September – 1 Oktober 2025 |
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang ditawarkan pemerintah bagi tenaga profesional, akademisi, maupun praktisi yang ingin berkontribusi pada pelayanan publik namun tidak terikat penuh sebagai ASN. Dengan sistem ini, pegawai dapat mengatur waktu kerjanya sesuai perjanjian, biasanya 20–30 jam per minggu.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Fleksibilitas waktu kerja
- Kompensasi yang kompetitif
- Kesempatan berkontribusi untuk negeri
- Status hukum jelas sebagai ASN dengan perjanjian kerja
Tips Persiapan Mengikuti Seleksi
- Selalu cek pengumuman resmi di website SSCASN BKN.
- Persiapkan dokumen seperti ijazah, transkrip, dan sertifikat pendukung.
- Pahami syarat khusus tiap formasi.
- Ikuti perkembangan perubahan jadwal secara berkala.
FAQ Seputar PPPK Paruh Waktu
1. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat gaji dan tunjangan?
Ya, meskipun jam kerjanya tidak penuh, PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
2. Apakah bisa melamar PPPK Paruh Waktu jika sudah bekerja di sektor swasta?
Bisa, selama dapat menyesuaikan waktu kerja sesuai perjanjian yang disepakati.
3. Apa bedanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu?
Perbedaannya ada pada jam kerja dan fleksibilitas. Penuh waktu mengikuti jam kerja ASN reguler, sedangkan paruh waktu lebih fleksibel.
Posting Komentar
0Komentar