Panduan Lengkap Pakaian Dinas ASN Kabupaten Cianjur Berdasarkan Perbup Nomor 20 Tahun 2025 (Revisi Khusus Guru)
Pendahuluan
Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 20 Tahun 2025 menjadi pedoman resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, termasuk tenaga pendidik, mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas. Aturan ini disusun untuk meningkatkan keseragaman, disiplin, dan wibawa ASN, serta menciptakan citra positif pemerintah daerah di mata masyarakat.
Meskipun Perbup ini tidak secara eksplisit memuat aturan khusus untuk tenaga pendidik pada tanggal tertentu, dalam praktiknya di lingkungan sekolah terdapat kebiasaan dan aturan tambahan yang akan diberlakukan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan, yaitu:
- Tanggal 25 setiap bulan → Guru memakai seragam PGRI.
- Tanggal 14 setiap bulan → Guru memakai seragam Pramuka.
Penyesuaian ini tetap berlandaskan semangat Perbup, hanya menambahkan ketentuan sesuai kebutuhan sektor pendidikan.
Tujuan Pengaturan Pakaian Dinas
- Meningkatkan kedisiplinan ASN.
- Menjaga estetika dan kerapian berpakaian.
- Menumbuhkan motivasi kerja dan rasa bangga sebagai ASN.
- Menjaga wibawa dan profesionalisme ASN.
- Menciptakan identitas dan keseragaman di lingkungan kerja.
Jenis Pakaian Dinas Berdasarkan Perbup
- Pakaian Dinas Harian (PDH) — Khaki, Kemeja Putih, Batik.
- PDH Perangkat Daerah Tertentu — Satpol PP, Damkar, Perhubungan, Tenaga Pendidik, BPBD, Tenaga Kesehatan.
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL) — Acara resmi, pelantikan, penerimaan penghargaan.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) — Tugas operasional di luar kantor.
- PDL Perangkat Daerah Tertentu — Kegiatan lapangan khusus.
- Pakaian Dinas Upacara — Upacara kenegaraan/hari besar.
- Batik KORPRI — Sesuai ketentuan Perbup (lihat jadwal khusus).
Jadwal Harian Pakaian ASN (Revisi Khusus Guru)
Hari/Tanggal | Jenis Pakaian | Keterangan |
---|---|---|
Senin | PDH Khaki | Lengan panjang (pimpinan tinggi) atau pendek (administrator/fungsional). |
Selasa | PDH Khaki | Sama seperti Senin. |
Rabu | PDH Kemeja Putih | Lengan panjang/pendek sesuai jabatan, rapi dan dimasukkan (bagi pria). |
Kamis | PDH Batik Daerah | Batik/tenun/lurik/khas daerah dengan atribut lengkap. |
Tanggal 14 | Seragam Pramuka (Khusus Guru) | Seragam pramuka lengkap sesuai ketentuan gugus depan/sekolah. |
Tanggal 17 | Batik KORPRI | Dipakai setiap tanggal 17 atau hari kerja terdekat jika tanggal 17 libur. |
Tanggal 25 | Baju Seragam PGRI (Khusus Guru) | Sesuai ketentuan organisasi PGRI. |
Hari Besar/Upacara | PSL atau Pakaian Upacara | Disesuaikan dengan acara (HUT RI, Hari Jadi Cianjur, pelantikan, HUT KORPRI, upacara hari besar nasional). |
Hari Khusus Lapangan | PDL | Saat bertugas di lapangan atau kegiatan tertentu. |
Aturan Atribut dan Kelengkapan
- Tanda jabatan (bahu, kerah, atau saku).
- Lencana KORPRI.
- Papan nama.
- Nama instansi dan daerah.
- Lambang Pemerintah Daerah Cianjur.
- Tanda pengenal dengan warna dasar foto sesuai jabatan.
Sepatu: hitam untuk PDH dan PSL, putih untuk upacara Camat/Lurah, disesuaikan untuk kegiatan lapangan.
Jilbab untuk ASN perempuan disesuaikan warna dan jenisnya sesuai jenis pakaian dinas (misalnya kuning mustard untuk PDH Khaki, merah untuk PSL, hitam untuk batik KORPRI).
Ketentuan Khusus Guru
- Pada tanggal 25, guru memakai seragam PGRI lengkap.
- Pada tanggal 14, guru memakai seragam pramuka lengkap dengan atribut gugus depan.
- Jika tanggal 14 atau 25 bertepatan dengan hari libur, pakaian tersebut digunakan pada hari kerja terdekat.
- Pengecualian ini tetap harus memperhatikan kelengkapan atribut sebagaimana diatur dalam Perbup.
Kesimpulan
Perbup Cianjur Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pedoman umum pakaian dinas ASN. Untuk tenaga pendidik, aturan ini diperkaya dengan ketentuan tambahan dari Dinas Pendidikan terkait penggunaan seragam PGRI tanggal 25 dan seragam Pramuka tanggal 14. Kombinasi aturan Perbup dan kebijakan Disdik ini diharapkan mampu menjaga keseragaman, identitas, dan profesionalisme ASN di lingkungan pendidikan Kabupaten Cianjur.
Posting Komentar
0Komentar