Komisi X DPR RI Gelar RDPU Bersama Organisasi Guru: Bahas
Status PPPK dan Perlindungan Honorer
Jakarta, 14 Juli 2025 – Komisi X Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan dua organisasi guru terbesar di Indonesia: Ikatan Pendidik
Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB
PGRI). RDPU ini menjadi momentum penting untuk menyoroti dua isu utama
dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini, yaitu:
- Wacana
peralihan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS
- Perlindungan
hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer
Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislator untuk
menyerap aspirasi kalangan pendidik dan mencari solusi strategis dalam
peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Latar Belakang Permasalahan: PPPK dan Honorer Belum
Sepenuhnya Terlindungi
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alternatif rekrutmen
aparatur negara, termasuk bagi guru. Skema ini bertujuan untuk mempercepat
pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar).
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak guru PPPK merasa belum
mendapatkan kesetaraan hak dan perlindungan yang sebanding dengan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa isu yang kerap mencuat, antara lain:
- Ketidakjelasan
masa kerja dan perpanjangan kontrak
- Keterbatasan
akses terhadap jaminan pensiun
- Perbedaan
signifikan dalam tunjangan dan fasilitas
- Lambatnya
pencairan gaji dan insentif di sejumlah daerah
Selain itu, guru honorer yang telah lama mengabdi di
sekolah-sekolah negeri juga menghadapi situasi serupa: minim perlindungan
hukum, gaji tidak layak, dan rawan diberhentikan sewaktu-waktu.
Agenda dan Pembahasan RDPU
1. Peralihan Status ASN PPPK Menjadi PNS: Mungkinkah?
Dalam RDPU ini, Komisi X DPR RI dan perwakilan organisasi
guru mendiskusikan wacana konversi atau peralihan PPPK menjadi PNS,
dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan nasional, serta aspirasi dari
kalangan guru itu sendiri.
Landasan hukum yang menjadi referensi pembahasan
meliputi:
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang membedakan PNS dan PPPK
- Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin
hak pendidik untuk memperoleh penghasilan dan jaminan sosial
- PermenPAN-RB
Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur pengadaan PPPK guru
Menurut Ketua Komisi X, saat ini memang belum ada aturan
eksplisit yang mengatur alih status PPPK menjadi PNS, namun wacana ini
bisa direalisasikan melalui:
- Revisi
UU ASN, agar membuka jalan konversi PPPK yang sudah bekerja
bertahun-tahun dan memenuhi kriteria menjadi PNS
- Afirmasi
khusus bagi guru PPPK dengan masa kerja panjang, capaian kinerja baik,
serta mengabdi di daerah terpencil
Catatan penting: wacana ini tidak otomatis menjadikan
semua PPPK menjadi PNS, melainkan melalui kriteria tertentu dan proses seleksi
lanjutan.
2. Perlindungan Hukum Bagi Guru Honorer
Isu kedua yang dibahas adalah perlindungan hukum dan
kesejahteraan guru honorer, yang saat ini masih sangat rentan secara hukum
maupun finansial. Padahal, guru honorer menjadi bagian penting dalam
keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan
guru tetap.
Permasalahan yang dihadapi guru honorer antara lain:
- Tidak
memiliki status kepegawaian yang jelas
- Tidak
masuk dalam sistem jaminan sosial negara
- Upah
di bawah standar minimum
- Tidak
memiliki perlindungan hukum saat terjadi perselisihan atau pemutusan kerja
sepihak
Untuk itu, organisasi guru mendorong penerbitan payung
hukum nasional yang secara tegas melindungi hak guru honorer. Beberapa opsi
kebijakan yang didorong meliputi:
- Revisi
UU Sisdiknas untuk mengakomodasi status dan hak guru honorer
- Penerbitan
Peraturan Pemerintah atau Permendikbud yang mewajibkan daerah membayar
guru honorer sesuai UMR
- Sanksi
administratif bagi pemda atau satuan pendidikan yang menelantarkan hak
guru honorer
Suara dari Organisasi Guru
Ketua Umum PB PGRI menyampaikan bahwa guru PPPK dan honorer
adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang sudah mengabdi puluhan tahun tanpa
jaminan masa depan yang jelas.
"Negara harus hadir dan memberikan kepastian, baik
melalui status kepegawaian maupun perlindungan hukum. Jangan sampai mereka
hanya dijadikan solusi sementara untuk menambal kekurangan guru,” tegasnya.
Sementara itu, IPN menekankan perlunya membangun mekanisme
pengawasan atas implementasi kebijakan PPPK dan sistem kontrak yang adil.
Mereka juga mengusulkan agar proses rekrutmen PNS mendatang memberikan afirmasi
khusus bagi guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun.
Harapan Komisi X DPR RI
Komisi X menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti
aspirasi ini dalam bentuk:
- Kajian
akademik untuk revisi UU ASN dan UU Sisdiknas
- Rapat
koordinasi lintas kementerian, seperti KemenPAN-RB, Kemendikbudristek,
dan BKN
- Mendorong
kebijakan afirmasi rekrutmen ASN di 2026 dan seterusnya
Menurut salah satu anggota DPR dari Fraksi Pendidikan,
perlindungan terhadap pendidik adalah bagian dari komitmen negara dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Jika kualitas guru baik, maka kualitas pendidikan
juga akan meningkat. Tapi bagaimana mereka bisa maksimal jika statusnya tak
jelas dan kesejahteraannya diabaikan?"
Kesimpulan
RDPU antara Komisi X DPR RI dengan organisasi guru seperti
IPN dan PB PGRI menandai langkah awal menuju reformasi sistem kepegawaian
dan perlindungan hukum guru di Indonesia. Wacana konversi PPPK menjadi PNS
dan regulasi bagi guru honorer menjadi dua isu sentral yang harus segera
ditindaklanjuti melalui perumusan kebijakan yang inklusif, adil, dan berpihak
pada guru sebagai garda depan pendidikan nasional.
Posting Komentar
0Komentar